Beranda | Artikel
TETAP MULIA MESKI SUDAH USANG
Sabtu, 1 Januari 2022

Al-Qur’an adalah kitab yang paling mulia di semesta raya. Karena al-Qur’an merupakan kalamullah, Rabb seluruh manusia. Oleh karena itu, ia wajib diagungkan, dengan berhukum kepadanya, tunduk pada hukum ketetapannya, juga dengan membacanya, mentadabburinya, membela dan menjaganya dari setiap hal yang bisa mencorengnya; atau menjaganya dari setiap hal yang bisa menjadi penyebab al-Qur’an dihinakan.

Imam an-Nawawi berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat akan wajibnya mengagungkan al-Qur’an yang mulia secara mutlak, dan wajibnya mensucikan dan menjaganya.” (at-Tibyân fi Âdâb Hamalatil Qur’an, hlm. 164)

Ada sejumlah adab dan hukum terkait al-Qur’an yang sangat ditekankan sekali, yang itu menunjukkan betapa tinggi dan luhur kedudukannya, misalnya, disyaratkannya thaharah (bersuci) ketika hendak menyentuhnya, larangan untuk menjadikannya sebagai alas bantal, dan larangan membelakanginya, juga larangan segala hal yang diduga hal itu bisa membuat al-Qur’an terhina. Atau bahkan pun agar tidak membolak-balik mush-haf dengan cara membasahi jari dengan ludah. Dan adab-adab lain yang menunjukkan kesakralan dan kesuciannya. Sebagaimana tidak hanya seorang dari ulama yang menegaskan, bahwa merendahkan mush-haf al-Qur’an dengan cara dan bentuk pelecehan apapun, itu dianggap sebagai bentuk riddah (murtad keluar) dari Islam.

Ibnu Farhun al-Mâliki berkata, “Barangsiapa merendahkan al-Qur’an, merendahkan sesuatupun dari al-Qur’an, mengingkari al-Qur’an, atau mengingkari satu huruf dari al-Qur’an, mendustakan sesuatupun darinya, atau menetapkan apa yang dinafikan al-Qur’an, atau menafikan apa yang ditetapkan al-Qur’an, di mana orang tersebut tahu akan perbuatannya tersebut, ataupun ragu-ragu terhadap sesuatu dari hal tersebut, maka orang ini adalah kafir menurut ijma’ para Ulama.” (Tabshîratul Hukkâm fi Ushûl al-Aqdhiyah wa Manâhij al-Ahkâm, 2/ 214).

Oleh karena itu, menjadi keharusan atas umat ini, untuk menegakkan segala yang disyariatkan dalam rangka menjaga mush-haf asy-Syarif (mush-haf yang mulia). Sebab orang yang memperhatikan sikap para salaf umat ini, ia mendapatkan bahwa kaum salaf sangat menjaga kemuliaan mush-haf yang dalam kondisi bagus, maupun dalam kondisi rusak atau usang. Dalam kondisi bagus, masih layak pakai, tentu menjaganya dan memuliakannya merupakan hal biasa bagi umumnya orang. Namun bagaimana dengan mush-haf yang sudah rusak alias usang, tidak bisa dimanfaatkan lagi? Bagaimana cara memuliakannya? Ini harus menjadi perhatian serius bagi kita. Karena terkadang kita temukan sobekan mush-haf berceceran di jalanan atau menyatu dengan tumpukan sampah lain yang siap didaur ulang atau dibakar, tanpa memperhatikan kesuciannya. Ini sebuah kesalahan, sikap kurang menghormati mush-haf, sikap yang sangat jauh dari sikap yang dicontohkan oleh para Ulama salaf.

Para Ulama salaf sangat memuliakan mush-haf, lembaran-lembaran yang ditulisi kalamullah. Ketika satu atau beberapa mush-haf sudah bisa lagi dimanfaatkan, maka ia harus dimusnahkan dengan tetap menjaga kemuliaannya. Ada beberapa cara memusnahkannya, misalnya dengan dicuci sampai tulisannya hilang, dibakar atau ditanam. Langkah-langkah ini bisa dilakukan, dengan tetap menjaga niat saat melakukannya. Niatnya adalah menjaga kesuciaan al-Qur’an, bukan menghinanya atau menghinakannya. Oleh karena itu, ketika memilih cara ditanam, misalnya, maka dia harus ditanam ditempat yang tidak akan diinjak atau dilalui oleh orang atau ditempat terhina, misalnya di kandang hewan. Jadi, tidak dikubur disembarang tempat. Caranya juga, bukan asal ditanam atau dikubur begitu saja, sebagaimana mengubur sampah. Para Ulama menuntunkan agar mush-haf yang ditanam dibungkus dengan kain suci lalu dibuatkan lahad agar tidak terkena langsung oleh tanah timbunan. Subhânallâh
Sungguh, sebuah pemuliaan yang luar biasa. Sebuah pemuliaan fisik yang mengisyaratkan pemuliaan dalam hati. Semoga Allâh menganugrahi kita sikap pemuliaan terhadap kalamullah dan segala yang terkait dengannya.

Cara lain memusnahkan mush-haf yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi yaitu dengan dibakar, meski cara ini, diperselisihkan kebolehannya. Seandainya cara yang dipilih, maka ini tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang, apalagi orang kafir. Karena jika dilakukan kepada sembarang orang, bisa jadi dalam melakukannya, ada tindakan-tindakan yang menghinakan al-Qur’an atau menyebabkan al-Qur’an dihinakan, namun dia tidak tahu itu. Misalnya, mendorong ceceran-ceceran mush-haf dengan kaki atau menjadikannya alas duduk atau alas tidur sebelum dibakar, na’udzubillah.

Itulah diantara gambaran pemuliaan para Ulama’ salaf terhadap mush-haf, khususnya terkait mush-haf yang sudah rusak atau usang. Semoga dengan mengetahui ini, Allâh membuka hati kita agar tetap menyadari dan merasakan keagungan kalamullah.
___________________________________________________________

Pemesanan hubungi:
(WA) 0852-9009-8792, 0812-1533-647, 0852-9042-4849

Atau kunjungi toko online kami di :

Shoope I Majalah As-Sunnah 

Dapatkan pula dalam format digital di:
https://www.myedisi.com/assunnah/4964


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/agen-majalah/tetap-mulia-meski-sudah-usang/